KARANGANYAR, iNews.id – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggeser posisi Brigjen TNI Nuri Andrianis Djatmika (NA) yang sebelumnya Komandan Korps Siswa (Dankorsis) ketempat yang baru menjadi Staf Khusus Panglima TNI.
Langkah itu dilakukan sebagai respon tegas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa setelah Brigjen TNI Nuri Andrianis Djatmika melakukan Tindakan tak terpuji dengan menembak beberapa ekor kucing di di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Berikut sejumlah fakta kasus ini:
1. Panglima TNI Minta Diproses Hukum
Jenderal TNI memerintahkan untuk menyelidiki dugaan penganiayaan dan penembakan terhadap beberapa ekor kucing yang dilakukan Brigjen NA
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa. Dia mengatakan bahwa penganiayaan dan penembakan terhadap binatang tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan untuk membersihkan lingkungan Sesko TNI.
2. Motif Brigjen NA
Mayjen Prantara mengatakan, berdasarkan pengakuanya, Brigjen NA melakukan tindakan dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar
“Bukan karena kebencian terhadap kucing," jelasnya kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2022.
3. Dikecam Animal Lover
Pengurus rumah singgah kucing dan anjing terlantar, Cat Lovers in The World (Clow) perwakilan Bandung, Monica Roosmarini mengecam dan mengungkapkan kronologi kejadian penembakan kucing-kucing yang dilakukan oknum TNI, Brigjen NA di area Sesko TNI Bandung, Jawa Barat.
Wanita yang akrab disapa Monica Roose ini mengatakan, kejadian penembakan kucing di area Sesko TNI Bandung sebenarnya terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Baru sekitar 17.30 WIB dilaporkan ke Clow perwakilan Bandung.
“Kebetulan saat itu saya sedang di tempat (di Clow Bandung) dan menerima laporan penembakan kucing yang dilakukan di area Sesko TNI Bandung,” tutur Monica Roosmarini kepada MNC, Bandung, Kamis (18/8).
4. Ditembak di Kepala dan Dada
Saat mendapat laporan, pihaknya langsung menyelamatkan 2 ekor kucing yang selamat setelah ditembak oknum TNI di Sesko TNI Martanegara Bandung. Kemudian meminta kuburan 4 jasad ekor kucing yang mati karena ditembak tersebut dibongkar.
Pembongkaran 4 jasad ekor kucing yang mati ditembak tersebut dilakukan untuk autopsi. Untuk keperluan melihat luka tembak.
“Total kucing yang ditembak ada 6 ekor. Empat (4) ekor kucing tidak tertolong dan sudah dikubur, dan 2 ekor kucing lagi masih bisa bertahan tapi dalam kondisi kritis,” ungkap Monica.
Saat memeriksa 4 jasad kucing, tampak kucing tersebut ditembak di kepala, dada dan leher. Ada pula ditembak dibagian telinga sampai tembus rahang. Ada pula ditembak dekat mata, dan bagian tubuh lainnya.
5. Pasal yang Dikenakan
Selanjutnya, pihak Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA atas perbuatannya menembaki kucing-kucing di Sesko TNI.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,”pungkasnya
Editor : Bramantyo