KARANGANYAR, iNews.id - Bripda AP (24) anggota Polri yang bertugas di Polres Banyuasin ini hatinya hancur lebur saat mendapati istrinya berinisial EP (23) berada dalam kamar hotel bersama pria selingkuhannya berinisial MI (24) di sebuah hotel berbintang 4 di Palembang.
Apalagi, dirinya mendapati istrinya baru saja selesai berhubungan badan dengan selingkuhannya yang ternyata anak pak Kades. Cairan sperma di sprei dan tisue jadi buktinya
Bripda AP yang bertugas di Polres Banyuasin, melaporkan istrinya ke Paminal Propam Polres Banyuasin, dan Polsek Ilir Barat I, karena mencurigai ibu muda anggota Bhayangkari itu telah berselingkuh dengan pria lain.
Berikut sejumlah fakta, terkait penggerebekan perselingkuhan istri polisi dengan pria idaman lain di kamar hotel di Kota Palembang, tersebut:
1. Penggerebekan perselingkuhan istri polisi berinisial EP dengan pria idaman lain ini, dilakukan tim gabungan dari Polsek Ilir Barat I, dengan Polres Banyuasin, setelah menerima laporan dari Bripda AP yang merupakan suami EP.
2. Saat digerebek, pasangan selingkuh itu dalam kondisi masih belum mengenakan baju dan kelelahan usai melakukan persetubuhan di kamar lantai tujuh sebuah hotel bintang empat di Kota Palembang, pada sekitar pukul 22.30 WIB.
3. Pria berinisial IM yang membuat ibu muda anggota Bhayangkari itu sampai nekat berselingkuh , diketahui merupakan anak seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
4. Perselingkuhan istri polisi dengan anak kepala desa ini terungkap, setelah sebelumnya Bripda AP mencurigai pesan singkat di WhatsApp (WA) istrinya. Istrinya melakukan janji dengan seseorang, untuk bertemu di luar rumah menggunakan mobil Fortuner, lalu mereka menyewa kamar hotel.
5. Dalam penggerebekan perselingkuhan istri polisi itu, anggota Polsek Ilir Barat I, dan Polres Banyuasin, menyita barang bukti berupa spresi dan tisu di kamar hotel yang kedapatan ada bekas cairan spermanya.
6. Pasangan selingkuh tersebut, akhirnya digelandang ke Polsek Ilir Barat I untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan polisi, pasangan selingkuh itu mengakui telah bersetubuh, dan saat digerebek tengah terbaring kelelahan.
7. Antara istri polisi dengan selingkuhannya itu, memiliki hubungan pertemanan. Mereka sudah saling kenal sejak lama. Kini kasus perselingkuhan ini ditangani Polsek Ilir Barat I, namun pasangan selingkuh itu tidak ditahan karena hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan, yakni dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara.
Editor : Bramantyo