KARANGANYAR,iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) secara resmi melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aplikasi dunia yang bisa di akses melalui internet. Pemblokiran itu dilakukan menyusul aplikasi digital itu dinilai tidak tunduk terhadap aturan yang diberlakukan oleh pemerintah.
Dimana,hingga tenggat batas waktu yang ditetapkan, aplikasi digital dunia itu belum mendaftarkan Pendaftaran platform digital.
Yang dinamakan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, merujuk pada Permenkominfo No 5 Tahun 2020 dan PP 71/2019. Hingga batas waktu pendaftaran berakhir pada 20 Juli 2022.
Pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo itu memicu penggunaan aplikasi VPN melonjak. Kabar terakhir, Indonesia menduduki peringkat ketiga penggunaan aplikasi VPN sejak Kominfo melakukan pemblokiran sejumlah aplikasi.
Dalam laporan AppMagic, Indonesia bertengger di tiga besar pengguna VPN dibawah India, Rusia Amerika Serikat dan Pakistan.
App Magic melaporkan Rusia berada di urutan kedua pada bulan Maret-Juli. Tiga minggu di bulan ini, VPN di-download 12 juta kali yang melonjak drastis dari Januari 2022 (2 juta kali) dan Juli 2021 (2,7 juta kali).
Penggunaan VPN dilakukan agar masyarakat bisa mengakses 10 situs aplikasi yang dikabarkan di blokir oleh Kominfo menyusul Platform digital besar yang belum terdaftar.
Editor : Bramantyo