get app
inews
Aa Read Next : Pernikahan Unik, Pengantin Perempuan di Tangsel Wakafkan Mahar untuk Kepentingan Sosial

Haru, Pernikahan Pasangan Pengantin di Indramayu Ucapkan Ikrar Pernikahan Secara Virtual

Kamis, 28 Juli 2022 | 23:18 WIB
header img
Istri ada di Taiwan pernikahan pasangan pengantin di Indramayu ini terpaksa dilakukan secara virtual (Foto: Andrian Supendi/MPI)

INDRAMAYU,iNews.id - Kisah haru pasangan penganti di Indramayu, Jawa Barat mengucap ikrar sehidup semati menjadi suami istri terpaksa dilakukan melalui virtual.

Pernikahan melalui zoom yang viral di sosial media setelah diunggah ini dilakukan karena mempelai wanita tengah berada di Taiwan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW

Sementara mempelai laki-laki berada di lokasi resepsi bersama penghulu, wali, serta para saksi, dan juga tamu undangan lainnya. Keduanya pun melangsungkan ijab kabul melalui sambungan video call.

Diketahui, pasangan pengantin tersebut merupakan duda dan janda. Mereka berasal dari satu desa yang sama dan sudah merencanakan pernikahan sejak lama.

Adapun acara pernikahan virtual itu digelar pada 21 Juli 2022 lalu, di Desa Sindang Kerta, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Walau digelar secara virtual, prosesi pernikahan pun tampak meriah dengan dihadiri banyak tamu undangan.

Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, Rosidi membenarkan atas adanya pernikahan yang digelar secara virtual tersebut.

Ia mengatakan, pernikahan secara virtual itu digelar atas persetujuan keduanya beserta keluarga masing-masing.

"Ia betul, pernikahan itu digelar di Indramayu. Mempelai laki-lakinya ada di Indramayu dan mempelai wanita ada di Taiwan," kata dia kepada MNC Portal Indonesia (MPI), saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/7/2022).

Menurut Rosidi, sebuah pernikahan diperbolehkan apabila syarat rukunnya terpenuhi, meskipun pernikahan itu digelar secara virtual. 

Diantaranya, lanjut Rosidi, ada wali, ada calon pengantin perempuan, ada calon pengantin laki-laki, ada dua orang saksi, dan ada persetujuan dari kedua belah pihak.

"Selain itu, umur juga harus memenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatas 19 tahun," ujar dia.

Rosidi mengungkapkan, alasan keduanya menikah virtual karena mempelai perempuan masih berada di negara Taiwan.

Kemungkinan, tambah dia, niat keduanya menikah secara virtual pun guna melindungi diri masing-masing dengan status suami istri.

"Nikah virtual ini sebenarnya banyak juga terjadi di berbagai daerah, terutama saat pandemi kemarin, salah satu mempelainya positif Covid-19 tapi harus tetap melangsungkan pernikahan," ungkap dia.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut