OGAN KOMERING ILIR, iNews.id - Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial IS warga Desa Tugu Jaya, Lempuing, Kabupaten OKI.
Berdalih sebagai seorang dukun cabul, IS begitu leluasa memperkosa Ibu dan Anak secara bergiliran dalam satu kamar.
Tragisnya, sang suami yang mengantar istri dan anaknya itu tak mengetahui bila IS begitu leluasa memperkosa Keduannya.
Pasalnya, IS meminta sang suami menjaga keris yang disebutnya sebagai benda pusaka di dalam kamar.
Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring mengatakan pemerkosaan berlangsung secara bersamaan, di mana kedua kedua anak disetubuhi tepat di depan sang ibu setelah dia lebih dahulu diperkosa.
Modus yang dipakai pelaku, ungkap AKP AK Sembiring yakni dengan berdalih bisa mengobati dari gangguan gaib.
Pemerkosaan terhadap ketiga korban berlangsung dua kali pada waktu yang berbeda.
Aksi pelaku terungkap setelah meminta uang imbalan Rp10 juta. Padahal sebelumnya pelaku juga telah meminta uang Rp2,9 juta. Karena merasa diperas, akhirnya korban melapor ke polisi.
Mendapat laporan, polisi menangkap pelaku berinisial IS, dukun cabul warga Desa Tugu Jaya, Lempuing, Kabupaten OKI,
"Korbannya tiga orang, ibu dan kedua anak perempuan. Salah satu anaknya ini dalam kondisi hamil," ujarnya, Kamis (28/7/2022).
Kronologi bermula saat korban berinisial SH (39) mengenal pelaku di Facebook. Ketika itu, pelaku menyebut korban berada dalam pengaruh gaib sehingga mereka bertemu. Saat pertemuan itu, korban SH membawa kedua anak perempuannya N (22) dan SA (15).
"Pelaku membujuk raya dengan modus melepas ikatan gaib lalu menyetubuhi ketiga korban sekaligus secara bergiliran," katanya.
Lalu pelaku kembali menghubungi korban untuk datang ke rumahnya. Tujuannya dengan maksud memagari rumah korban dari pengaruh gaib.
"Pertemuan kedua ini, kembali pelaku mengajak ketiga korban berhubungan intim. Sementara suami korban diminta menjaga keris dalam kamar," ucapnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan polisi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ditya Arnanta