KARANGANYAR, iNews,id - Kemajuan tekhnologi dan munculnya beragam platform media sosial membuat semua peristiwa bisa terekspos dengan cepat dan mudah.
Termasuk saat terjadi kecelakaan lalu lintas, dimana langsung banyak sekali foto-foto korban yang beredar di grup WhatsApp maupun platform lain di internet.
Namun tahukah Anda, dengam menyebarkan foto orang yang kecelakaan sangatlah tidak etis dan bisa memicu trauma bagi keluarga dan juga orang lain yang melihatnya.
Harus diketahui sebelum unggahan tersebut merugikan banyak orang, inilah alasan utama larangan share foto korban kecelakaan dilansir dari laman klikdokter.
1. Hargai Privasi
Korban dan Perasaan Keluarga
Membagikan foto korban kecelakaan di media sosial itu artinya kamu tidak menghargai privasi korban.Ingat, orang yang sudah meninggal pun harus kita hargai.
Perasaan keluarga korban juga tidak dihargai bila foto korban tersebar begitu saja. Mereka tentu akan tambah merasa sedih ataupun trauma kecelakaan.
2. Dapat Dipidana
Ternyata ada larangan share foto korban kecelakaan. Menyebarkan foto orang kecelakaan dapat termasuk pelanggaran hukum karena melanggar UU ITE. Pasalnya, penyebaran foto-foto korban bisa tergolong kejahatan siber karena diunggah tanpa izin dan tidak pantas disebar.
3. Foto Korban Dapat Disalahgunakan
Alasan berikutnya mengapa kamu sebaiknya tidak membagikan foto orang kecelakaan di media sosial adalah bisa saja foto tersebut disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Seperti apa disalahgunakannya? Macam-macam, salah satunya ada yang mungkin menyebarkan foto itu dengan informasi yang salah (hoax). Berita bohong tersebut dapat merugikan orang lain.
4. Menyebabkan Trauma pada Orang Lain
Dijelaskan oleh Gracia Ivonika, M.Psi., Psikolog, sharing foto korban kecelakaan juga dapat membuat orang lain yang melihatnya merasakan takut berlebihan hingga trauma.
“Melihat foto kecelakaan bisa saja menyebabkan trauma, terutama pada individu yang memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi. Misalnya, secara psikologis ia kurang stabil karena berbagai kondisi, atau adanya riwayat masalah berkaitan dengan trauma,” tandas Gracia.
Editor : Ditya Arnanta