Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota, Ipda Popy Junaedi setelah mendapatkan laporan langsung melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Adapun hasil pengecekan ke kafe Nama Kopi tersebut, menurut keterangan pengelola benar ada pasangan remaja yang tidak dikenal melakukan perbuatan tidak senonoh atau tidak sopan di depan umum," ujar Popy.
Popy menambahkan bahwa pengelola kafe tidak mengetahui identitas para pengunjung tersebut. Semua karyawan sedang sibuk melayani pengunjung yang saat itu sedang ramai.
"Kami menyarankan agar dipasang pamflet berupa imbauan terhadap tamu atau pegunjung kafe Nama Kopi agar selalu menjaga kesopanan selama berada di dalam. Seandainya ada hal yang sama agar para karyawan atau pengelola kafe Nama Kopi untuk menegurnya jangan sampai dilakukan pembiaran," ujar Popy.
Kabid Penegak Perda (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Heri Sihombing mengaku kesulitan untuk memberikan pembinaan kepada dua pasang remaja tersebut. Pasalnya, identitas mereka masih belum diketahui.
“Kalau misalnya kafe kan nggak minta KTP. Misalnya masuk hotel minimal kan ada KTP. Artinya kalau pun harus dilacak sepertinya agak susah, tinggal bagaimana komitmen pemilik kafe menerapkan aturan yang jelas bila perlu dibaca dari jauh,” ujar Heri.
Editor : Ditya Arnanta