TASIKMALAYA,iNews.id - Pria di Kabupaten Tasikmalaya ini tega merusak masa depan anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Bejatnya, perkosaan itu dilakukan saat korban masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.
Ironisnya, aksi tak terpuji itu dilakukan pria berinisial WWN (41) warga warga Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya dilakukan setelah seminggu pelaku menikahi Ibu si anak.
Korban mengaku diperkosa sudah dua kali, sejak Agustus 2017 lalu, saat ayah tirinya baru seminggu menikah dengan ibunya. Korban diperkosa saat ibunya pergi bekerja.
Ibu korban minta pihak kepolisian agar menghukum suaminya yang telah berbuat bejat dan merusak masa depan sang buah hatinya.
Dengan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya dan ibunya, gadis berusia 15 tahun berinisial KS, warga Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tasikmalaya, untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Ibu korban, berinisial N berusia 40 tahun mengaku, anaknya diperkosa ayah tirinya pada Agustus 2017 lalu, saat suaminya baru satu minggu menikah dengannya. Lalu/ korban diperkosa kembali tiga hari setelah kejadian yang pertama dan pelaku selalu mengancam korban. Prtama diperkosa, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Kini korban putus sekolah dan hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 7 SMP.
Pemerkosaan terjadi karena pada saat itu korban masih kecil belum tahu dan mengerti apa yang dilakukan oleh ayah tirinya, Sehingga perbuatan bejat pelaku terus dilakukan dengan cara mencabuli korban.
Hingga akhirnya korban beranjak remaja dan mulai mengerti perbuatan bejat ayah tirinya.
Menurut nur, aksi bejat suaminya itu baru ketahuan seminggu lalu karena gelagat anaknya berbeda.
Ketika bertemu dengan ayah tirinya, korban selalu menghindar hingga tak pernah pulang ke rumah. Saat didesak dan ditanya, ternyata anaknya tersebut selalu sakit hati ketika melihat ayah tirinya.
Pengakuan korban kepada ibunya, seminggu setelah ibunya menikah. Korban diperkosa oleh ayah tirinya, ketika ibunya berangkat bekerja saat subuh di tempat peternakan telor ayam.
Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi dua kali. Awalnya korban tidak mengetahui bahwa aksi bejat tersebut merupakan aksi pemerkosaan.
Korban baru mengetahui saat beranjak dewasa bahwa diperlakukan aksi seperti itu adalah diperkosa.
Ibu korban, N, mengatakan, saat dirinya bertanya kepada suaminya terkait aksi bejat tersebut, suaminya mengakui. N merasa sakit hati karena masa depan anaknya sudah dirusak dan dikotori oleh ayah tirinya.
“Oleh karena itu saya berharap pihak kepolisian segera bertindak cepat untuk memproses kasus tersebut ke ranah hukum. Saya sangat berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatanya,” kata N.
Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menjelaskan, pihaknya mendapatkan pengaduan dan permohonan pendampingan kepada korban, karena korban diperkosa oleh ayah tirinya.
“Kasus ini terungkap setelah korban sudah mulai remaja dan mulai mengerti. Sehingga saat pelaku akan kembali melakukan hal serupa pada minggu lalu, korban akhirnya menceritakan apa yang selama ini dialami kepada sang ibu,” kata Ato Rinanto.
Selain itu, KPAID juga akan melakukan pendampingan hukum dan melakukann pelaporan terkait kasus ini ke pihak Satreskrim Polresta Tasikmalaya.
“Rencananya korban akan menjalani visum ke rumah sakit di tasikmalaya pada hari Senin nanti. Yakni, dengan didampingi KPAID dan anggota PPA Satreskrim Polresta Tasikmalaya,” kata Ato Rinanto.
Editor : Ditya Arnanta