SOLO, iNews.id - Ada beberapa hal hal yang harus dipahami bagi mereka yang suka mengemudi jarak jauh. Berkendara di jalan raya membutuhkan konsentrasi yang sangat tinggi.
Jika terlalu lama berkendara tanpa jeda waktu istirahat yang cukup bisa membahayakan pengemudi. Salah satunya untuk menghindari gangguan microsleep alias tertidur sebentar saat menyetir.
Tubuh yang lelah secara otomatis akan mengirimkan sinyal ke otak, lalu otak meresponnya dengan timbul rasa mengantuk. Mayoritas orang, secara tidak sadar akan memejamkan mata, ketika kantuk sudah tak tertahankan. Kondisi ini, disinyalir dapat menimbulkan kecelakaan di jalan raya.
Terdapat beberapa aturan yang perlu diketahui mengenai durasi berkendara jarak jauh. Ketentuan tentang durasi mengemudikan kendaraan tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Disebutkan bahwa durasi mengemudi maksimal adalah 8 (delapan) jam sehari untuk mereka para pengemudi, atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang. Perlu diketahui mengenai durasi berkendara jarak jauh, antara lain, pertama dalam sehari durasi maksimal mengemudi yang diperbolehkan adalah 8 (delapan) jam.
Kedua, jika mengemudi tanpa istirahat, durasi mengemudi yang diperbolehkan yaitu 4 (empat) jam, kemudian setelahnya harus menepi. Ketiga, waktu istirahat yang disarankan minimal 30 (tiga puluh) menit, setelah mengemudi selama 4 (empat) jam.
Istirahat sangat penting, sebab dengan mengistirahatkan diri, konsentrasi akan pulih kembali. Hal ini sangat berpengaruh terhadap daya refleks ketika sedang mengemudi kendaraan. Dengan beristirahat sejenak, tubuh yang mulanya terasa lelah akan kembali segar.
Editor : Ditya Arnanta