get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Curanmor di Tangsel Tewas Usai Beraksi di Pondok Aren

Suka Mengemudi Jarak Jauh? Perhatikan Hal ini, Waspada Microsleep

Rabu, 29 Juni 2022 | 08:48 WIB
header img
microsleep alias tertidur salah satu faktor terjadinya kecelakaan karena saat tengah mengemudi rasa kantuk itu memejamkan mata hanya sesaat (Foto: okezone)

SOLO, iNews.id - Ada beberapa hal hal yang harus dipahami bagi mereka yang suka mengemudi jarak jauh. Berkendara di jalan raya membutuhkan konsentrasi yang sangat tinggi. 

Jika terlalu lama berkendara tanpa jeda waktu istirahat yang cukup bisa membahayakan pengemudi. Salah satunya untuk menghindari gangguan microsleep alias tertidur sebentar saat menyetir. 

Tubuh yang lelah secara otomatis akan mengirimkan sinyal ke otak, lalu otak meresponnya dengan timbul rasa mengantuk.  Mayoritas orang, secara tidak sadar akan memejamkan mata, ketika kantuk sudah tak tertahankan. Kondisi ini, disinyalir dapat menimbulkan  kecelakaan di jalan raya.

Terdapat beberapa aturan yang perlu diketahui mengenai durasi berkendara jarak jauh.  Ketentuan tentang durasi mengemudikan kendaraan tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Disebutkan bahwa durasi mengemudi maksimal adalah 8 (delapan) jam sehari untuk mereka para pengemudi, atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.  Perlu diketahui mengenai durasi berkendara jarak jauh, antara lain, pertama dalam sehari durasi maksimal mengemudi yang diperbolehkan adalah 8 (delapan) jam. 

Kedua, jika mengemudi tanpa istirahat, durasi mengemudi yang diperbolehkan yaitu 4 (empat) jam, kemudian setelahnya harus menepi.  Ketiga, waktu istirahat yang disarankan minimal 30 (tiga puluh) menit, setelah mengemudi selama 4 (empat) jam.

Istirahat sangat penting, sebab dengan mengistirahatkan diri, konsentrasi akan pulih kembali.  Hal ini sangat berpengaruh terhadap daya refleks ketika sedang mengemudi kendaraan. Dengan beristirahat sejenak, tubuh yang mulanya terasa lelah akan kembali segar.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut