JAYAPURA, iNews.id - Seorang anggota DPRD Yahukimo, Papua terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga telah merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun di sebuah kamar hotel. Saat ini kasus anggota DPRD itu telah ditangani oleh Polres Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Fredeickus Wa Maclarimboen membenarkan penangkapan tersebut. Menurut AKBP Fredeickus Wa Maclarimboen saat ini penyidik telah selesai merampungkan berkas perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Tersangka pun kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk segera menjalani persidangan.
“LW (36) merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Dia kebetulan salah satu oknum anggota DPRD Yahukimo. Kejadian asusila ini terjadi terhadap korban pada Januari Tahun 2020 di salah satu hotel di Kabupaten Jayapura,” ujar Kapolres, Jumat (24/6/2022).
Menurutnya, anggota Satreskrim Polres Jayapura telah melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari pada Jumat (24/6/2022). Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Viktor M Suruan.
Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
Editor : Ditya Arnanta