get app
inews
Aa Read Next : Ribuan surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi di KPU Karanganyar Rusak

Partai Perindo Sambut Baik Pembatalan Gorden Rumdin DPR Rp43,5 Miliar: Parlemen Peka Dengar Aspirasi

Rabu, 18 Mei 2022 | 20:35 WIB
header img
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan  (Foto: Partai Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo menyambut baik pembatalan Pengadaan lelang gorden untuk rumah dinas anggota DPR sebesar Rp43,5 miliar.

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan mengatakan, pembatalan pengadaan gorden rumdin anggota DPR merupakan sinyal positif dari parlemen yang mau mendengarkan aspirasi publik.

"Walaupun keputusan pembatalan itu kesannya terlambat, karena sudah menjadi polemik publik. Partai Perindo menghargai pembatalan tersebut karena itu tandanya DPR masih peka mendengarkan keluhan masyarakat," kata Yerry di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Yerry mengharapkan ke depan DPR sebagai wakil rakyat makin peka menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat sehingga tidak sembrono membuat kebijakan yang melukai hati rakyat.

"Pembatalan pengadaan gorden rumah dinas ini saya kira menjadi pembelajaran berharga buat DPR, agar di kemudian hari kebijakan yang kontroversial dan berpolemik di masyarakat sebaiknya segera dihentikan. Apalagi jika kebijakan itu berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat," kata Yerry.

Sebelumnya, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Agung Budi Santoso menyampaikan bila pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR RI senilai Rp43,5 miliar resmi dibatalkan.

Sekedar mengingat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, mengumumkan tender gorden rumah dinas anggota DPR dimenangi oleh PT Bertiga Mitra Solusi, perusahaan yang menawarkan harga tertinggi sebesar Rp43,5 miliar.

Kronologinya, perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti tender ini sebanyak 49 perusahaan. Pada tahapan pembukaan penawaran tanggal 21 Maret 2022, dari 49 perusahaan yang mengikuti tender ini, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran. Akhirnya PT Bertiga Mitra Solusi memenangi tender yang kemudian dibatalkan itu.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut