get app
inews
Aa Read Next : Santri Di Sukoharjo Meninggal Setelah Dianiaya Seniornya, Picunya Gara Gara Rokok

Turun Gunung, Tim Kejagung Periksa Saksi Terkait Pengerusakan Tembok Bekas Keraton Kartosuro

Kamis, 12 Mei 2022 | 22:06 WIB
header img
Pemeriksaan itu dilakukan setelah tim Kejaksaan Agung pada melihat langsung lokasi tembok bekas Keraton (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

SUKOHARJO, iNews.id - Tim kejaksaan Agung mulai memeriksa sejumlah saksi terkait perusakan tembok bekas Keraton Kartosuro.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah tim Kejaksaan Agung pada melihat langsung lokasi tembok bekas Keraton Kartosuro yang dirusak.

Beberapa saksi yang diperiksa pihak Kejaksaan Agung diantaranya pembeli tanah, Ketua RT/RW, Lurah, Camat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

"Sejumlah orang kita mintai keterangan serta instansi terkait kita mintai keterangan," jelas Direktur Budaya, Sosial dan Kemasyarakatan Ricardo Sitinjak di Kejari Sukoharjo, Kamis (12/5/2022).

Menurut Ricardo, dari keterangan pihak Disdikbud Sukoharjo status tembok bekas Keraton Kartosuro yang dirusak tersebut sudah ditetapkan sebagsi situs cagar budaya.

"Pihak Pemerintah Daerah sudah sudah mengeluarkan SK sebagai icagar budaya,"imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya telah meminta pemerintah daerah memberikan tanda khusus yang menyatakan kawasan tersebut sebagai cagar budaya.

"Pemberian tanda situs cagar budaya sangat diperlukan. Tujuannya agar masyarakat paham dan mengetahui bila bangunan ini sudah merupakan cagar budaya sehingga harus dilindungi dan dilestarikan,"paparnya lagi.

Kedepan, ungjap Ricardo, tidak ada lagi warga masyarakat yang melakukan pengerusakan situs atau bekas bangunan tembok keraton Kartosuro.

"Untuk kasus ini kami tidak ingin mencari siapa yang salah. Tetapi ingin meluruskan terkait keberadaan situs cagar budaya di kawasan itu," paparnya.

Kejagung telah menyerahkab penanganan perkara perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), untuk proses hukumnya.

"Ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten tanggal 28 April 2022, penetapan itu dilakukan setelah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo menyerahkan hasil kajian tembok Benteng Keraton Kartasura," jelas Siti Laila.

Selain bekas tembok Keraton Kartosuro, sejumlah situs yang dinyatakan sebagai cagar budaya diantaranya struktur makam Sedah Mirah, makam Haryo Panular, bangunan Masjid Hastono Keraton Kartasura, struktur sumur bandung, dan Benteng Cepuri Keraton Kartasura.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut