get app
inews
Aa Text
Read Next : Kurang 24 Jam, Tim Resmob Polres Karanganyar Bekuk Sejoli Pelaku Pembuangan Bayi di dalam Tas

Buang Tubuh Sejoli Nagreg di Sungai Serayu, Kolonel Prihanto Akui Telah Coreng Institusi TNI

Selasa, 10 Mei 2022 | 23:27 WIB
header img
kolonel priyanto menyesal telah membuang jenazah pasangan sejoli di sungai Serayu

JAKARTA, iNews.id - Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi-Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, mengaku menyesal telah membuang jasad Handi-Salsabila di Sungai Serayu di Jawa Tengah. Ia merasa telah mencoreng institusi TNI.

"Kami sangat menyesali apa yang dilakukan, dan kami sangat merasa bersalah. Sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI khususnya TNI AD," ucap Priyanto dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022). 

Lebih lanjut, ia mengaku sampai saat ini belum sempat meminta maaf langsung kepada pihak keluarga Handi maupun Salsabila. Untuk itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf dalam momentum sidang.

"Saya sampai saat ini belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban dan saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf. Saya memohon maaf sebesar-besarnya dan saya penyesalan yang sangat dalam," kata dia. 

Priyanto mengaku sangat bodoh atas perbuatan yang dilakukannya. Ia pun berharap kejadian ini merupakan hal terakhir dan tak akan diulangi lagi.

"Memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali. Saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," ujarnya.

 Sekedar mengingat, kasus ini bermula saat Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.

Oditur Militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dimasukkan dalam penjara seumur hidup dalam pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg. Tuntutan maksimal dilayangkan karena dinilai terbukti memenuhi tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Selain pidana pokok seumur hidup, Priyanto juga dihukum pidana tambahan dipecat dari kesatuan TNI. Priyanto dituntut dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Subsider pertama pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut