BENGKULU, iNews.id - Dua terduga pelaku anak di bawah umur di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Aksi kedua terduga pelaku anak itu pun sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) atau Kamera Televisi Sirkuit Tertutup, milik korban.
Kedua terduga pelaku anak tersebut, diduga mencuri satu ekor burung jenis Murai Batu berserta sangkar yang tergantung di garasi rumah korban, Herri Wijoyo (32), warga Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Di mana terduga pelaku anak itu beraksi, ketika korban sedang tetidur di dalam rumah. Korban pun me galamj kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
Atas kejadian itu pria 32 tahun itu pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kampung Melayu, Polres Bengkulu, Polda Bengkulu.
Kapolsek Kampung Melayu, Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, AKP Surya R Purnama mengatakan, kedua terduga pelaku anak itu ditangkap dua lokasi berbeda di Kota Bengkulu.
Di mana hasil penyelidikan, tim opsnal Polsek Kampung Melayu, mendapatkan informasi salah satu teruga pelaku anak, berinisial SGS (16), sedang berada di salah satu perumahan di Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Usai menangkap SGS, tim opsnal kembali menangkap terduga pelaku anak berinisial GNI (17), di Timur Indah, Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Kedua teruga pelaku anak itu pun langsung di bawa ke Mapolsek Kampung Melayu, Polres Bengkulu, Polda Bengkulu.
"Kedua terduga pelaku anak itu sempat terekam CCTV. Keduanya sudah diamankan di Polsek Kampung Melayu, berikut satu ekor burung Murai Batu beserta sangkarnya," kata Surya, Selasa (10/5/2022).
Editor : Ditya Arnanta