BENGKULU, iNews id - Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) periksa pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan pejabat itu menyusul adanya laporan salah satu keluarga korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), ke Polres Bengkulu.
Usman (62), mengalami lakalantas tunggal ketika melintas di jalan berlobang di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Paska kejadian lakalantas, korban Usman, warga Desa Padang Pelawi, Kecamatan Padang Pelawi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengalami lumpuh, tak bisa bicara dengan lancar.
Kasat Lantas Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, AKP. Perdhana Mahardhika mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu.
"Atas laporan warga yang mengalami kecelakaan tunggal akibat jalan berlubang. Kami telah memanggil dan memeriksa pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu, mereka berjanji akan menginformasikan tindaklanjutnya," kata Perdhana, Selasa (26/4/2022).
Laporan warga yang mengalami kecelakaan tersebut, kata Perdhana, pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu, telah mengetahui kejadian tersebut.
"Saat ini korban atas nama Usman belum bisa berdiri, kita akan kembali mendatangi korban," jelas Perdhana.
Satuan lalu lintas Polres Bengkulu, mencatat sejak awal Januari 2022 hingga Jumat 22 April 2022, kejadian lakalantas akibat jalan sebanyak 15 kali, yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan 2 orang meninggal dunia.
Untuk diketahui, Usman (62), warga Desa Padang Pelawi, Kecamatan Padang Pelawi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengalami kecelakaan lalu lintas di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Di mana korban mengalami lakalantas setelah masuk ke dalam jalan berlobang, di daerah tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala. Bahkan, paska kejadian korban tak bisa duduk dan berdiri.
Lakalantas tersebut terjadi ketika korban yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu ingin pergi ke rumah anaknya di Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Sejak kejadian lakalantas, pada Sabtu 9 April 2022, kondisi mertuanya hanya bisa terbaring di tempat tidur, sulit berbicara atau berkomunikasi dan buang air pun di tempat tidur.
Tidak hanya itu, Usman sesekali mengigau ketika tidur. Sejak jatuh, Usman juga sering muntah-muntah dan merasa sakit di bagian kepala.
Lantaran mengalami lakalantas, akibat jatuh di jalan rusak dan berlobang, pihak keluarga pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bengkulu.
Untuk masyarakat yang juga mengalami kejadian serupa atau mengalami kecelakaan tunggal, akibat rusaknya jalan untuk segera melapor ke Polres Bengkulu.
Pasal yang diterapkan, Pasal 24 ayat (1) dan (2), UU No.22 tahun 2009, ayat (1) penyelenggara jalan wajib segera dan patut, untuk memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan, dan ayat (2) penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Editor : Bramantyo