get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates–Indonesia, Apresiasi Dukungan Besar dari PEA

Polisi Tangkap Sopir Bank Bawa Kabur Rp10 Miliar, Uang Sempat Dipakai Beli Mobil dan Tanah

Rabu, 10 September 2025 | 10:52 WIB
header img
AT sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri dengan uang Rp10 miliar berhasil ditangkap aparat Polda Jateng dan Polresta Surakarta di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta (Foto : iNewskarangamyar/dok Humas Polreata)

SOLO, iNewskaranganyar.id – Aparat Polda Jawa Tengah bersama Polresta Surakarta berhasil menangkap AT, sopir outsourcing Bank Jateng Cabang Wonogiri, yang kabur membawa uang Rp10 miliar.

Penangkapan dilakukan di kawasan Gunungkidul, Yogyakarta, Senin (8/9/2025) dini hari, setelah pelarian selama sepekan.

Waka Polresta Surakarta, AKBP Sigit, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa (9/9/2025), mengungkapkan bahwa selama masa pelarian, pelaku sudah membelanjakan sekitar Rp300 juta. Uang tersebut dipakai untuk membeli mobil, telepon genggam, hingga uang muka rumah.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan pengawal bersenjata saat mengambil uang dari Bank Jateng Surakarta. Saat petugas ke kamar mandi, tersangka langsung membawa kabur mobil berisi uang Rp11 miliar. Namun sebagian berhasil diamankan, total uang yang dibawa kabur tersisa Rp10 miliar,” jelasnya.

Tak hanya AT, polisi juga menangkap rekannya berinisial DS yang membantu mencarikan rumah dan fasilitas pelarian. Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk Rp9,64 miliar uang tunai, mobil Daihatsu Sigra, mobil Daihatsu Ayla, empat unit motor Honda Vario, dan beberapa ponsel.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian.

“Sebagian besar dana berhasil kembali. Kami jadikan peristiwa ini sebagai evaluasi untuk memperketat pengawasan, mengingat pengambilan uang dalam jumlah besar rutin dilakukan cabang,” ujarnya.

AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, sementara DS dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Editor : Lituhayu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut