Program Penghapusan Denda Pajak Karanganyar 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya!

KARANGANYAR, iNewsKaranganyar. id - Warga Kabupaten Karanganyar kini mendapat kabar baik terkait kewajiban pajak.
Mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah.
Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dibebani denda, berapa pun jumlah dan lamanya tunggakan tersebut.
Program ini dihadirkan dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat agar segera menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa terbebani oleh akumulasi denda yang menumpuk.
“Ini adalah momentum yang sangat baik dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan. Pemerintah memberikan penghapusan denda untuk seluruh jenis pajak daerah, tanpa batasan tahun berapa pun tunggakannya,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato, ketika ditemui saat penyambutan Jamaah Haji Kloter 61 di Masjid Agung Madaniyah, Senin (30/6/2025).
Program pembebasan denda ini berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah, di antaranya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah.
Kemudian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), meliputi, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan.
Menurut data yang dihimpun BKD Karanganyar, total tunggakan pajak daerah sejak tahun 2005 hingga saat ini tercatat mencapai angka fantastis, yakni Rp65 miliar.
Jumlah ini menjadi tantangan sekaligus dorongan bagi pemerintah untuk memberikan solusi agar masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban mereka.
“Kesempatan ini benar-benar sayang jika dilewatkan. Kami mengajak seluruh masyarakat Karanganyar yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda ini,” tutur Kurniadi.
Kurniadi menegaskan, tujuan utama dari program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendukung optimalisasi pendapatan daerah. Ada tiga misi utama yang ingin dicapai yaitu membantu meringankan beban warga yang memiliki tunggakan pajak. Meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal, namun tetap dengan cara yang tidak memberatkan masyarakat.
Mendorong kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak secara tepat waktu ke depannya.
Untuk tahun 2025, Pemkab Karanganyar menargetkan pendapatan dari pajak daerah sebesar Rp315 miliar. Hingga akhir Juni 2025, pemerintah berharap pencapaian penerimaan sudah menyentuh angka 40 persen dari target.
“Kami sangat optimistis program ini akan berdampak besar. Selain mendorong masyarakat untuk lebih patuh, ini juga menjadi langkah nyata dalam memperkuat keuangan daerah guna mendukung pembangunan,” ujar Kurniadi dengan penuh harapan.
Lebih dari sekadar keringanan administratif, kebijakan penghapusan denda pajak ini menjadi bentuk apresiasi Pemkab Karanganyar kepada warganya yang turut berperan aktif dalam pembangunan daerah. Pemerintah berharap, melalui program ini, akan terbangun budaya tertib pajak di masyarakat Karanganyar.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, bisa langsung mendatangi kantor BKD Karanganyar atau mengakses layanan pajak daerah secara online sebelum batas waktu berakhir pada 31 Agustus 2025.***
Editor : Ditya Arnanta