get app
inews
Aa Text
Read Next : Innalillahi, Motor Tabrak Bokong Bus, Rangga Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

Begini Panduan Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster di Aplikasi PeduliLindungi

Sabtu, 26 Maret 2022 | 21:51 WIB
header img
Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Oktober 2021 mendatang akan menerapkan vaksinasi dari pintu ke pintu atau ‘door to door’. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Begini cara cek tiket vaksinasi booster di aplikasi pedulilindungi yang diperuntukkan bagi anggota masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima dosis pertama dan kedua secara gratis.

Vaksinasi dosis ketiga ini bisa didapat masyarakat pada sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit pusat, dan rumah sakit umum daerah.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, untuk mengetahui apakah Anda termasuk yang bisa melakukan vaksinasi booster? Tiket vaksinasinya bisa dilihat pada situs dan aplikasi PeduliLindungi.

Cara untuk mengecek apakah tiket vaksinasi sudah tersedia, caranya sangat mudah sekali.

Pertama, kunjungi situs pedulilindungi.id. Kemudian masukan nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap. Kemudian klik tombol “Periksa”.

Setelahnya akan terlihat tulisan “Anda berhak vaksinasi ke-3 (booster) GRATIS” pada status vaksinasi. Jika memakai aplikasi PeduliLindungi, masuk ke platform tersebut dengan akun yang sudah terdaftar. Setelah itu masuk ke profil dengan mengklik tulisan “Hai (nama lengkap)” di bagian atas.

Sedangkan untuk mengetahui apakah anda termasuk yang bisa melakukan vaksinasi booster? Tiket vaksinasinya bisa dilihat pada situs dan aplikasi PeduliLindungi.

Melalui situs pedulilindungi.id, masyarakat bisa memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap. Kemudian klik tombol “Periksa”.

Setelahnya akan terlihat tulisan “Anda berhak vaksinasi ke-3 (booster) GRATIS” pada status vaksinasi. Jika memakai aplikasi PeduliLindungi, masuk ke platform tersebut dengan akun yang sudah terdaftar. Setelah itu masuk ke profil dengan mengklik tulisan “Hai (nama lengkap)” di bagian atas.

Informasi terkait vaksinasi dosis ketiga bisa dilihat pada menu “Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19”. Untuk tiket vaksinasi yang berisi kode QR dapat dilihat di bagian “Riwayat dan Tiket Vaksin”, kemudian klik nama akun.

Jika ada kendala misalnya tidak tersedianya akses internet di lokasi vaksinasi, maka masyarakat bisa menyimpan tiket vaksinasi sebagai gambar. Caranya, cukup klik “Simpan sebagai gambar” yang ada di bagian bawah tiket vaksinasi. Tiket vaksinasi akan tersimpan di galeri foto ponsel.

Vaksin dosis ketiga diberikan dengan jarak enam bulan dari vaksin dosis kedua. Masyarakat dapat datang ke fasilitas kesehatan terdekat yang menyediakan vaksinasi dosis ketiga. 

Jika ada anggota masyarakat yang tidak memiliki telepon seluler untuk mengecek tiket vaksinasi atau ingin mengetahui apakah termasuk kelompok prioritas, maka dapat mendatangi langsung lokasi vaksinasi ketiga.

Cara ini juga berlaku untuk warga kelompok prioritas yang belum mendapatkan tiket vaksinasi dari aplikasi PeduliLindungi. Saat datang langsung ke lokasi vaksinasi, sertakan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat bukti vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk menggunakan NIK dan nomor ponsel milik sendiri untuk mendaftar vakinasi dosis ketiga supaya tidak ada kendala administrasi. Masyarakat tak perlu khawatir apakah penggunaan vaksinasi dosis ketiga akan membahayakan kesehatan. Pasalnya vaksinasi jenis ini sudah melalui kajian ilmiah yang dilakukan pihak Kementerian Kesehatan, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (TAGI), hingga Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Vaksinasi dosis ketiga yang akan diberikan kepada masyarakat terdiri dari beberapa jenis seperti Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut