Buronan Kasus Penganiayaan di Karanganyar Ditangkap Usai Kabur ke Papua Selama 2 Tahun
KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Upaya pelarian selama lebih dari dua tahun akhirnya berakhir bagi T (50), warga Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Karanganyar.
Ia diamankan petugas kepolisian dalam Operasi Aman Candi 2025 yang menargetkan aksi kekerasan dan premanisme di wilayah Jawa Tengah.
T sempat melarikan diri ke Papua dan bekerja di sana untuk menghindari jeratan hukum. Namun, petualangannya berakhir saat tim gabungan Unit Resmob dan Satreskrim Polres Karanganyar menangkapnya tanpa perlawanan di rumahnya, Rabu (14/5/2025).
Kronologi Kasus: Bermula dari Konflik Internal Perguruan Silat
Kasus yang menjerat T berawal dari perselisihan internal dalam sebuah perguruan silat di tahun 2022. Korban, Anang Ari Saudagar, warga Sukoharjo, datang ke rumah pelaku untuk menyampaikan pengunduran diri dari organisasi bela diri tersebut.
Namun, pertemuan tersebut memicu perdebatan sengit terkait aturan pengunduran diri, termasuk permintaan denda dan pengembalian atribut.
Cekcok memanas dan berubah menjadi aksi kekerasan. T diduga menarik korban hingga memukul dan menendangnya.
Akibat insiden itu, korban mengalami luka robek di bagian bibir dan harus mendapat perawatan di RSUD Sukoharjo.
Meski sempat ada upaya damai, proses hukum tetap berjalan. Sejak Februari 2023, T resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi Tegaskan: Permintaan Maaf Tak Menghapus Pidana
Pihak kepolisian menegaskan bahwa permintaan maaf tidak serta merta menggugurkan proses hukum.
"Ini adalah tindak pidana murni yang tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu M. Sulistiawan Abdillah, PS Kasi Humas Polres Karanganyar.
Kini, pelaku harus menghadapi konsekuensi hukum dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Barang bukti berupa hasil visum dan pakaian pelaku saat kejadian telah disita untuk memperkuat penyidikan.
Polres Karanganyar mengimbau masyarakat untuk menghindari penyelesaian konflik dengan kekerasan.
"Sekecil apa pun masalahnya, jangan selesaikan dengan tangan. Gunakan jalur damai dan komunikasi,” tutup Iptu Sulis.
Editor : Ditya Arnanta