343 TPA Disanksi KLHK, Pengawasan Ketat 6 Bulan

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di berbagai daerah yang dinilai lalai dalam pengelolaan sampah.
Sanksi ini diberikan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di tingkat kabupaten/kota.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dalam menangani persoalan sampah.
Seluruh TPA yang dikenai sanksi akan berada dalam pengawasan ketat selama enam bulan ke depan.
"Sudah kami terbitkan sanksi administratif kepada 343 unit TPA di seluruh Indonesia. Bila dalam waktu enam bulan tidak ada perbaikan, akan dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun," ujar Hanif saat menghadiri kegiatan edukasi lingkungan di IIBS Al-Azhar Karanganyar, Senin (13/5/2025).
Presiden Perintahkan Percepatan Penanganan Sampah
Hanif juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan penanganan sampah secara nasional, termasuk pembangunan fasilitas waste to energy di kota-kota besar dan pembentukan Satgas Sampah di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami sedang mengonsolidasikan seluruh kebijakan lintas kementerian. Semua arahan Presiden dikemas dalam Rapor Presiden yang harus segera diselesaikan," katanya.
Peran Generasi Muda Didorong Lebih Aktif
Dalam kesempatan yang sama, Hanif menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia mengapresiasi inovasi para siswa IIBS Al-Azhar yang telah menghasilkan karya ilmiah dan solusi kreatif terkait isu lingkungan.
"Kita harus scale up kegiatan-kegiatan lingkungan yang digerakkan anak muda. Mereka punya semangat, wawasan, dan akses informasi yang luar biasa. Bahkan lebih kritis dari generasi sebelumnya," ucap Hanif.
Sanksi Bisa Ditingkatkan ke Pidana Berat
KLHK menegaskan bahwa jika perbaikan tidak dilakukan, sanksi akan ditingkatkan menjadi pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jika terjadi kerusakan serius, bisa dijerat Pasal 98 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan denda minimal Rp10 miliar. Jangan anggap enteng," tegasnya.
Hanif juga mengingatkan bahwa penanganan sampah adalah tanggung jawab penuh kepala daerah sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008. “Kami akan tarik sampai ke atas siapa yang bertanggung jawab. Ini soal masa depan lingkungan Indonesia,” tutupnya.***
Editor : Ditya Arnanta