get app
inews
Aa Read Next : Seminar Nasional KKNMAs 2024: Berangkat dari Desa, Pemuda Harus Menjadi Local Heroes 

Kronologi Dosen UMS Mesum Modus Bimbingan Skripsi, Mahasiswi Dapat Pesan WA Disuruh Datang ke Rumah

Selasa, 09 Juli 2024 | 15:26 WIB
header img
BEM Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) beberkan kronologi terungkapnya kasus dosen mesum. Foto: UMS

SOLO, iNewsKaranganyar.id - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) beberkan kronologi terungkapnya kasus dosen mesum. Korban mengaku mengalami tindak pelecehan seksual secara verbal dan fisik. 

Gubernur Mahasiswa BEM FKIP UMS, Andika Eldyansyah mengatakan, jika pihaknya mengetahui kabar tersebut dari akun Instagram @dpn.ums. Pihak BEM kemudian mencoba menghubungi korban.

"Kami dari BEM mencoba berkolaborasi dan bekerjasama menindaklanjuti kasus tersebut. Kami coba usahakan dan kami coba hubungi dari teman korban karena kami belum tahu siapa korbannya," ujarnya saat diwawancarai, Selasa (9/7).

Pada Sabtu (6/7) pihak BEM berhasil menemui korban dan melakukan wawancara. Menurut El (sapaan akrabnya), korban melaporkan hal tersebut ke admin @dpn.ums karena bingung. 

"Korban waktu itu bingung, kalau semisal ada kasus ini larinya ke siapa? Karena kan lembaga yang menaungi kasus ini itu korban masih bingung larinya kemana," jelas dia.

Berdasarkan hasil wawancara dengan korban, El mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban berkirim pesan WA ke dosen mesum untuk bimbingan skripsi. Si dosen kemudian meminta agar korban datang ke rumahnya.

Korban selain mengalami tindak pelecehan fisik juga mengalami tindak pelecehan verbal.

"Korban sendiri kalau secara fisik baru itu. Cuma sering secara verbal. Jadi kaya tanya-tanya gitu. Ketika kemarin yang lumayan berlebihan karena ada kata-kata yang tidak pantas di publish," kata dia.

El menegaskan bahwa pihaknya menolak keras kejadian yang sama. Selain itu, BEM FKIP UMS akan memberikan ruang aman bagi korban serta membantu kepentingan korban. 

"Korban sudah melayangkan tuntutan. Tuntutan yang ada, sementara ada 3. Tidak ada kenaikan jabatan, potongan jam mengajar dan pencabutan wewenang untuk membimbing," tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, terduga dosen mesum telah dijatuhi sanksi oleh pihak kampus. Wakil Rektor IV, UMS Prof. EM. Sutrisna mengungkapkan bahwa untuk sementara terduga dosen mesum tidak boleh membimbing skripsi, tesis dan disertasi.

 

"Jadi mahasiswa tidak perlu takut karena nanti akan dialihkan ke dosen yang lain. Dan tidak akan diuji oleh dosen itu," katanya. (R August)

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut