get app
inews
Aa Read Next : Cipta Kondusif, Tim Sparta Amankan Penjual dan Sita Puluhan Miras

UNS Kukuhkan Bambang Sugeng Rukmono Jadi Guru Besar Kehormatan Bidang Hukum Pidana

Kamis, 27 Juni 2024 | 21:50 WIB
header img
Prof. (HC-UNS) Bambang Sugeng akan menerima gelar Guru Besar Kehormatam dari UNS, Jumat (28/6/2024) (Foto : iNewskaranganyar/Lituhayu)

Solo, iNewskaranganyar - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta akan mengukuhkan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. sebagai Guru Besar Kehormatan Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset.

Pengukuhan akan dilakukan oleh Plt. Rektor UNS, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. dalam Sidang Terbuka Senat Akademik di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram, Jumat (28/6/2024).

Dalam Sidang Terbuka Senat Akademik tersebut, Prof. (HC-UNS) Bambang akan menyampaikan orasi ilmiah dengan tema “Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery “.

Dalam jumpa pers pengukuhan, Prof. (HC-UNS) Bambang memjelaskan singkat isi orasi ilmiahnya.

"Central Authority menjadi bagian dari Integrated Justice System di bawah kejaksaan untuk mengoptimalisasi perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri. Bahwa pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Jika aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara maka akan memberikan kemanfaatan bagi negara untuk mensejahterakan masyarakatnya," jelas Bambang, Kamis (27/6/2024).

Rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri salah satunya dikarenakan proses birokrasi yang tidak efektif yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi lemah. Beberapa negara maju yang menempatkan central authority menjadi bagian integrated justice system di bawah Kejaksaan Agung misalnya Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Filipina. Gagasan ini termasuk gagasan yang baru dan jika diterapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia. 

“Kebaruan gagasan ini yakni pertama rekonstruksi kelembagaan central authority dalam rangka efektivitas penuntutan, kedua rekonstruksi kelembagaan central authority dalam asas dominus litis, asas oportunitas, dan single prosecution system serta efektivitas asset recovery di luar negeri,” terang Prof. Bambang.

Ia juga akan menggarisbawahi, pentingnya kolaborasi perguruan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri. Untuk memperkuat kerja sama dan memberikan keuntungan pada perkembangan ilmu pengetahuan. 

Sekretaris Senat Akademik UNS, Prof. Dr. Mohammad Jamin, S.H., M.Hum. mengatakan, selain sabagai Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Prof. Bambang juga sebagai seorang akademisi.

“Selama ini beliau sudah mengajar di Fakultas Hukum UNS, jadi kami bukan semata-mata memberikan gelar tapi memang beliau juga sebagai seorang akademisi. Maka dari Fakultas Hukum UNS mengusulkan untuk mengangkat beliau menjadi guru besar. Semoga kehadiran Prof. (HC-UNS) Bambang dapat memperkuat tim pengajar di Fakultas Hukum UNS,” ujar Prof. Jamin. 

Plt. Rektor UNS, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. menambahkan, pengalaman Prof. (HC-UNS) Bambang sebagai jaksa dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapat gelar Guru Besar Kehormatan Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset.

“Semoga dengan kehadiran Prof. (HC-UNS) Bambang dapat mendukung kemajuan Fakultas Hukum UNS,” pungkas Dr. Chatarina. 

Editor : Puspita Priska Lituhayu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut