get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertama Kali Pemkot Tangsel Akan Lelang Barang Milik Daerah! Buruan, Ada 1200 Kendaraan

Tegas! Pemkot Tangsel Segel TPA Ilegal di Pondok Ranji

Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:35 WIB
header img
Tegas! Pemkot Tangsel Segel TPA Ilegal di Pondok Ranji (Foto: iNewskaranganyar.id/Doni Mahendro)

TANGSEL, iNewskaranganyar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) secara tegas telah melakukan penyegelan tehadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal di Pladen, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur.  TPA ilegal itu di segel menyusul adanya keresahan warga.

Penyegelan tersebut langsung dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan. Penyegelan itu terhitung dimulai Senin 30 Oktober 2023 kemarin, Selasa 31 Oktober 2023.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Sapta Mulyana menjelaskan terkait penyegelan di TPA Pladen. Menurut Sapta, TPA tersebut juga sudah dipasang police line. 

Dengan begitu, Sapta Mulyana menegaskan, bahwa mulai sejak segel tersebut dipasang sudah tidak boleh ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi. Bahkan, pihaknya pun menutup akses jalan menuju TPA tersebut.

"Penyegelan sudah dipasang police line, akses jalan ditutup. Jadi, tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ. Kita lakukan penutupan, akses kita tutup police line semua," kata Sapta, dalam keterangannya, Selasa, 31 Oktober 2023.

"Karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," tegas Sapta Mulyana.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman menjelaskan, pihaknya telah memberikan sanksi administrasi dan teguran. Namun, pengelola TPS ilegal di Pladen selalu memanfaatkan kelengahan petugas.

"DLH sudah memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis pertama, kedua dan ketiga. Namun oknum-oknum yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah di TPS liar Pondok Ranji selalu memanfaatkan kelengahan petugas pengawas dilapangan," jelas Wahyunoto Lukman ketika dikonfirmasi wartawan.

"Beberapa kali ditertibakan aktifitas dihentikan, namun kemudian aktif lagi ditertibkan lagi aktif lagi. Maka tindakan tegas penutupan paksa dengan menyegel lokasi dilakukan bersama Satpol PP Kota Tangsel," tegasnya.

Meski begitu, Wahyunoto Lukman berharap tidak ada lagi praktek TPS liar di lokasi twrsebut pasca disegel oleh Satpol PP. Apabila ada yang melakukan praktek liar, Pemkot Tangsel tidak akan segan-segan dan akan bertindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Kedepan apabila masih ada yang berani melakukan aktifitas mengelola sampah ditempat tersebut harus siap berhadapan dengan sanksi pidana, bisa denda atau kurungan badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"pungkas Wahyunoto Luoman.

Informasi yang berhasil dirangkum, upaya penutupan TPA ilegal di Pladen tersebut sebenarnya telah dilakukan Pemkot Tangsel sejak jauh hari. Namun baru kali ini TPA ilegal yang meresahkan warga sekitar tersebut berhasil ditutup oleh Satpol PP Tangerang Selatan. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut