get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Karanganyar Sigap, Langsung Turun dari Mobil Tolong Korban Kecelakaan di Exit Tol

Keadaan Sekarat Korban Mutilasi Sempat Ditinggal Tersangka Pesan PSK Online

Rabu, 10 Mei 2023 | 17:48 WIB
header img
Tersangka Husen Akui Mutilasi Korban Saat Masih Hidup (Foto: Humas Polda Jateng)

SEMARANG, iNewskaranganyar.id - tersangka utama pembunuhan Irwan Hutagalung (53), mengaku memutilasi korban saat masih hidup.

Korban adalah bos dari terdakwa utama M. Husen. Jasad korban dimutilasi dan dicor semen.

Korban dieksekusi pada Kamis 4 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB dengan ditusuk linggis.

“Setelah itu saya tinggal ke luar,” kata tersangka Husen di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).

Korban ditusuk di dalam rumah kontrakan tempat usaha depot air isi ulang dan jual gas elpiji itu.

Husen kemudian mengajak seorang penjual angkringan berinisial AIAG (17) untuk bersenang-senang termasuk memesan PSK online.

Saat itu tersangka Husen membawa uang Rp7juta milik korban. AIAG itu diberi uang Rp1juta dan diajak memesan PSK online lewat aplikasi. Jumat 5 Mei 2023 dini hari setelah bersenang-senang, mereka pulang ke TKP. Angkringan itu di dekat TKP.

Husen kemudian mengecek korban masih hidup. Di situlah tubuh korban dimutilasi dengan pisau. “Saat itu masih bernafas,” lanjut Husen.

Pengakuan Husen, kedua lengan dimutilasi karena sering memukulnya, sementara kepala dipotong karena sering dimarahi korban. Kepala dan kedua lengan korban dimasukkan karung.

Pada Jumat malam, Husen mengambil semen dan pasir dari rumah korban yang berada di Perumahan Pondok Bukit Agung, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Sekira 3 km dari TKP.

Semen dan pasir itulah yang kemudian digunakan untuk mengecor jasad korban di lorong selokan sisi selatan TKP.

“Saya tidak menyesal, saya malah puas,” lanjut tersangka.

Pada Sabtu malam setelah mengecor jasad korban, tersangka kabur ke rumah temannya di Kabupaten Banjarnegara Yamaha Byson warna putih milik korban.  

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka Husen dijerat Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Sementara AIAG si penjual angkringan bisa dijerat dengan pidana terkait mengetahui tindak pidana namun tidak melaporkan.

“Tersangka Husen ditangkap di rumah temannya di Banjarnegara,” kata Kapolrestabes.  

Korban diketahui adalah bos tempat usaha AHS Arga Tirta, Jl. Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Korban ditemukan tewas dengan kondisi dimutilasi dan dicor semen di sana pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Sejak Jumat 4 hari sebelumnya, korban sudah tidak bisa dihubungi.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut