get app
inews
Aa Read Next : Pasuruhan, Raja Pabrik Gula di Tanah Jawa Kala Era kolonial Belanda

Berani Berzina Saat Masa Kolonial Belanda, Siap-siap Bakal Terima Hukuman Sangat Mengerikan

Rabu, 14 Desember 2022 | 23:34 WIB
header img
Pemerintah kolonial Belanda berlakukan hukuman mati bagi wanita-wanita yang memiliki kegemaran berzina (Foto: Foto: Commons Wikimedia)

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Kala masa kolonial Belanda, hukuman berat bakal diterima mereka yang nekat melakukan perzinaan.

Tak pandang bulu, hukuman gantung atau mati bakal dijatuhkan bagi yang berani melakukan perzinaan. Termasuk ke warga negara mereka sendiri yang ada di Hindia Belanda.

Pemerintah kolonial Belanda memang berupaya keras menghapus jiwa gelandangan dan kecabulan bagi warganya.

Itulah yang menimpa beberapa wanita berzina. Salah satunya bernama Sara, wanita binal yang akhirnya dihukum gantung.

Dikisahkan dalam buku Kisah-Kisah Edan Seputar Djakarta Tempo Doeloe, karya Zaenuddin HM, 2016, adalah Jaques Speax, seorang anggota Dewan Hindia Belanda sekali waktu dipanggil pulang ke negaranya.

Kota Batavia kala itu dipimpin Gubernur Jan Pieterszoon Coen. Speax menitipkan putrinya Sara kepada Coen. Sara adalah anak hasil perkawinan Speax dengan gundiknya, seorang wanita Jepang. 

Sara yang baru berusia 13 tahun oleh Coen dipekerjakan sebagai dayang-dayang istrinya, Eva. Namun, Sara tak bisa menjaga kelakuannya.

Suatu hari dia ketangkap basah sedang berhubungan intim dengan kekasihnya Cottenhoeff yang berusia 17 tahun di rumah Coen. Cottenhoeff, perwira muda nan tampan dihukum pancung.

Kemudian, Sara yang masih di bawah umur ditelanjangi dan dipertontonkan kepada publik di depan pintu masuk Balai Kota.

Coen marah besar pada Sara dan dia menolak memberikan grasi meski didesak para pendeta. Sara akhirnya dieksekusi mati dengan cara digantung.

Bukan hanya Sara, ada beberapa wanita lainnya yang mendapat hukuman sadis lantaran berzina.

Leonard Blusse dalam bukunya Persekutuan Aneh (LKIS, 2004) juga mencatat peristiwa sengketa hukum pada 1639 terhadap Catrina Casembroot dan teman-temannya yang berdarah Asia.

Catrina, janda Nicholas Casembroot, seorang pedagang di Batavia dituduh berbuat zina dengan sejumlah laki-laki baik ketika suaminya masih hidup atau setelah meninggal.

Kasus sama juga melibatkan Lucia de Coenja, perempuan India, istri Anthonij de Coenja yang merupakan kawan Catrina. Sedangkan, Annika da Silva, pribumi istri Leendert Jacobs, seorang serdadu VOC.

Dia juga dituduh berzina dengan beberapa pria ketika suaminya masih hidup. Annika juga dituduh berusaha membunuh suaminya dengan cara meracuninya.

Apa hukuman wanita-wanita tukang zina itu? Pengadilan kolonial Belanda memutuskan Catrina dibenamkan ke dalam tong berisi air. Wanita pezina lainnya diikat pada tiang dan satu demi satu lehernya dicekik sampai mati. Kemudian dicap pada wajah mereka dan disita semua harta miliknya.***

 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut