get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Lebaran, Layanan Peserta JKN-KIS Dijamin Aman

Siap-siap! BPJS Kesehatan Bakal Jadi Salah Satu Syarat Untuk Perpanjang SIM dan STNK

Senin, 05 September 2022 | 11:30 WIB
header img
BPJS Kesehatan bakal jadi salah satu syarat untuk perpanjang SIM dan STNK ( Foto : Dok MNC Media)

KARANGANYAR,iNews.id - BPJS menjadi salah satu syarat perpanjangan SIM dan STNK. Bahkan aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Karena itulah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, layanan tersebut berguna untuk mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman dikutip dari laman resmi humas.polri.go.id, Minggu (4/9/2022).

Adapun aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia. Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Dalam lawatannya ke Polres Purwakarta, Firman langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. Firman mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut